




Jakarta, KoranSN
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memburu satu dari tiga orang tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga triliunan rupiah.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun, Senin, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni VAK, DR dan BS. Dua orang telah ditangkap (VAK dan DR), satu orang masih dalam pengejaran
“DR satu lagi belum tertangkap, dia lari, masih kita buru ,” kata Ma’mun.
Menurut Ma’mun, keberadaan tersangka DR sudah terlacak, namun yang bersangkutan berupaya menghindar dari kejaran polisi, sehingga belum bisa ditangkap sejak kasus tersebut dilaporkan Senin (13/12/2021) dan naik ke tingkat penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

