




Surabaya, JN
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 44,7 kilogram (kg), dan meringkus delapan pengedar.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nico Afinta di Surabaya, Rabu, mengatakan, delapan orang pengedar itu diringkus di sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur sejak tanggal 21 hingga 27 Desember 2021.
“Tiga di antaranya dibekuk di jalan Tol Ngawi, Jatim, saat melakukan pengiriman dari Jakarta menuju Kota Surabaya,” kata Nico, saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

