Polrestabes Palembang Munsahkan 1.063 Gram Sabu, 247.650 Jiwa Anak Bangsa Diselamatkan









Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.063 gram di Polrestabes Palembang.(foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Setelah menangkap tersangka Egal Saputra (48) dengan barang bukti sabu seberat 1.063 gram, Satres Narkoba Polrestabes Palembang lantas memusnahkan barang haram tersebiut dengan cara diblender dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke pembuangan akhir.

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes merupakan jaringan Malaysia-Riau.

“Tersangka merupakan salah satu target operasi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dimana tersangka Egal Saputra merupakan seorang kurir bertugas mengirimkan barang dengan perintah IL,” ujar Kompol Faisal, Rabu (30/7/2025).

Dikatakan Kompol Faisal, dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut akan diperjual belikan kembali.

“Kita akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tandasnya.

Dengan menangkap tersangka dan memusnahkan barang haram tersebut, sambung Kompol Faisal pihaknya berhasil menyelamatkan 247.650 jiwa.

“247.650 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!