Polresta Pontianak Tangkap Seorang Pencuri Kotak Amal Masjid







Dia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka U, karena menurut pengakuannya, tersangka juga beraksi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Tersangka U merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Komplek Bumi Permata Hijau, Kabupaten Gowa, Sulsel atau Jalan Mahakam, Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota. Dari hasil interogasi bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan pelaku untuk memakai narkoba jenis sabu.

“Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah,” ujarnya.

Di TKP terakhir tersangka mengambil uang kotak amal sejumlah Rp1,5 juta. “Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!