Polresta Mataram Tetapkan Jaksa Gadungan Jadi Tersangka Penipuan







Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa pada tahap penyidikan ini masih ada tahap pendalaman alat bukti. Penyidik mengupayakan hal tersebut dengan mengagendakan serangkaian pemeriksaan saksi.

“Karena ada alat bukti yang perlu dikuatkan lagi perihal sangkaan pidana-nya, jadi masih akan ada rangkaian pemeriksaan saksi yang kami agendakan sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Dalam kasus ini AN ditangkap ketika sedang berada di ruangan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara. Penangkapan Kamis (27/1/2022) tersebut terlaksana berkat informasi yang datang dari Direktur RSUD Lombok Utara.

Dalam laporannya, AN menghadap Direktur RSUD Lombok Utara dengan mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram.

AN saat itu menjanjikan akan menghentikan kasus RSUD Lombok Utara yang kini sedang berjalan di tahap penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Janji tersebut diberikannya dengan syarat penyerahan uang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!