



“Pelaku ditangkap Rabu (22/12/2021) kemarin dirumahnya tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar dia.
Dalam aksinya yang terekam kamera CCTV, Heri mengatakan, pelaku masuk ke swalayan dengan membawa sebilah golok. Petugas kasir yang kaget melihat aksi pelaku langsung lari ke dalam swalayan.
“Karena kejadiannya subuh, situasi sepi, pelaku dengan mudahnya mengambil uang yang ada di meja kasir, jumlahnya Rp2 juta,” kata Heri.
Setelah berhasil mengambil uang di meja kasir, pelaku langsung kabur.
Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Mataram. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Antara/ded)

