Polresta Mataram Atensi Kabar Maraknya Perjudian Jelang MotoGP







Terakhir perihal kasus perjudian totol gelap (togel) secara online. Kasus yang terungkap pada akhir pekan lalu tersebut menjaring dua pelaku yang kini telah berstatus tersangka dengan sangkaan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Perjudian.

Salah satu dari pelaku diketahui seorang ibu rumah tangga. Dia berinisial K, asal Karang Kelebut, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Perannya diduga sebagai bandar togel yang menerima dan menyetorkan nomor pesanan para pembeli kepada pelaku berinisial D (38).

“Jadi D ini, masih tinggal satu lingkungan dengan K. Dia sebagai pengepul nomor pesanan para pembeli. Dia menerima setoran dari pelaku K dan memasang nomor togel langsung secara online melalui akun situs togel miliknya pribadi,” ucap dia.

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggeliatkan upaya penindakan paksa di lapangan terhadap para terduga pelaku kejahatan yang berpotensi mengancam kamtibmas menjelang perhelatan MotoGP. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!