



Keenam tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
“Untuk masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya jenis trail silahkan melapor ke Polresta Kendari, bila menginginkan kendaraannya mengikuti persidangan dari pengadilan menunggu putusan dari hakim dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan,” ucap Eka.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka U melakukan aksi pencurian untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka U juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 unit kendaraan trail kemudian dijual kepada penada seharga Rp7 juta.(Antara/ded)

