



Dia mengatakan sindikat pelaku curanmor spesialis trail ini melakukan aksi dengan menyasar motor-motor yang terparkir di rumah indekos daerah Kecamatan Baruga dan Kadia pada April dan Mei 2022.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka-tersangka lain dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini menjelaskan, peran dari masih-masing enam tersangka yakni pelaku inisial U melakukan eksekutor pencurian atau pemetik dengan cara merusak kunci stan menggunakan kunci leter T rakitan yang dibantu R berperan mengawasi keadaan.
Selanjutnya diserahkan kepada penada inisial L untuk dipasarkan seharga lebih dari Rp10 juta per unit. Tersangka L sendiri memiliki tiga anak buah berinisial I berperan merakit mesin dan S merubah stiker serta satu anak buah lainnya berinisial T yang berperan mencari calon pembeli. HALAMAN SELANJUTNYA>>

