




Kendari, JN
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap sindikat diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) spesialis jenis trail di rumah indekos wilayah tersebut.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturraahman saat merilis kasus tersebut di Kendari, Kamis mengatakan dari kasus curanmor tersebut pihaknya mengamankan sebanyak enam orang tersangka yang melakukan aksinya di rumah indekos sekitar April dan Mei 2022.
“Ada enam orang tersangka yang sudah kami tangkap yaitu U (29), R (21), M (35), I (46), S (21) dan T (31) dengan peran masing-masing berbeda, mereka merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor jenis trail,” katanya.
Eka menyebut, dari kasus tersebut saat ini pihaknya menyita sebanyak empat unit kendaraan roda dua jenis trail, salah satunya telah dijual di daerah Kabupaten Wakatobi. Dari empat barang bukti dua di antaranya telah memiliki laporan polisi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

