



“Kami akan kembangkan dari mana mereka mendapatkan obat-obatan itu,” katanya.
Disebutkan pula bahwa tiga pelaku yang sudah berusia dewasa bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Untuk pelaku yang masih berstatus anak-anak, dia mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto agar mendapatkan pembinaan karena mereka juga masih berstatus pelajar.
Ia mengimbau orang tua khususnya dan sekolah untuk memberikan aktivitas positif dan fasilitasnya sehingga anak tidak mencari aktivitas yang negatif seperti ikut geng motor dan mengonsumsi narkoba.
Selain itu, kata dia, orang tua diimbau untuk lebih beri perhatian terhadap pergaulan anak-anak agar tidak lakukan tindakan yang anggar hukum.
“Kepada geng motor yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas, lebih baik bubar. Jangan mengganggu masyarakat dan jangan membuat keributan, Polresta Banyumas akan menindak tegas apabila geng motor berbuat meresahkan masyarakat dan melakukan tindak pidana,” kata Kapolresta. (Antara/den)

