



“Selain kamera CCTV, kami memanfaatkan kamera-kamera dari anggota yang sudah bisa langsung melakukan penilangan,” kata Kapolresta.
Sementara itu, Kasatlantas Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan berdasarkan data sementara pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 yang akan dilaksanakan hingga tanggal 26 Juni 2022, pihaknya telah menindak sekitar 2.500 pelanggar pada periode 13-19 Juni 2022.
Menurut dia, pelanggaran tersebut didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan knalpot “brong” atau bising.
“Mereka kami tindak dengan menggunakan e-tilang kecuali yang knalpot ‘brong’ karena kalau menggunakan ETLE tidak bisa kelihatan. Kami juga menggunakan aplikasi ‘Mobile Sigap’, yakni anggota memotret pelanggar dengan menggunakan kamera ‘handphone’ yang sudah ada aplikasi ‘Mobile Sigap’,” katanya.
Terkait dengan adanya kabar jika pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang, dia memastikan tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa mengendarai sepeda motor dengan menggunakan sandal jepit merupakan pelanggaran lalu lintas.
“Kami dari kepolisian, khususnya Korlantas hanya mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan dan kesehatan kaki pengendara sepeda motor itu sendiri,” katanya. (Antara/ded)

