




Kegiatan dilakukan tersangka sejak 2017 hingga telah banyak pesertanya yang kini kehilangan uang akibat dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut.
“Kita kenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga biar habis semua hartanya dimiskinkan kembali, harapan kami juga uang korban bisa dikembalikan,” timpalnya.
Sabana mengakui hingga kini tersangka hanya satu orang dan masih terus didalami termasuk suami pelaku apakah ada keterlibatan atau tidak. (Antara/den)







