Polres Temanggung Tahan Perempuan Pencuri Sepeda Motor







“Ketika korban pergi untuk ikut kegiatan gotong-royong dan tersangka ditinggal di rumah korban sendirian, tersangka mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin korban. Sepeda motor kemudian dibawa ke arah Kranggan dan diserahkan kepada Supriyadi, yang kini ditahan dalam perkara penadahan.

Polisi menyita barang bukti milik korban berupa sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi AA 2867 TE.

Bambang menyampaikan perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Tersangka Suranti menyampaikan dirinya terpaksa mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Namun, saat mau menjual kepada seorang penadah, yang bersangkutan sudah masuk bui atas kasus penadahan dan saya kebingungan menjualnya,” katanya. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!