




Temanggung, JN
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Suranti (36), warga Kelurahan Bringin, Ngaliyan, Kota Semarang, yang diduga mencuri sepeda motor milik Jumadi (47), warga Desa Ngropoh, Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang menolongnya.
“Tersangka mengambil sepeda motor milik korban pada saat tersangka ditinggal di rumah korban sendirian,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti di Temanggung, Jumat (10/6/2022).
Kejadian tersebut bermula kala tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam uang membantu saudaranya. Ia janji akan mengembalikan pada hari itu juga dengan jaminan tersangka akan tinggal di rumah korban selama belum bisa mengembalikan uang korban.
Setelah korban memberikan pinjaman uang kepada tersangka sebanyak Rp9.500.000 melalui transfer kepada saudaranya bernama Allen Fernando Pasaribu, tersangka tinggal di rumah korban dengan alasan menunggu transfer uang dari saudaranya untuk melunasi utang kepada korban. HALAMAN SELANJUTNYA>>

