Polres Tanjungpinang Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan Arisan Online







Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Total kerugian Rp23,5 juta,” ujarnya pula.

Kepada penyidik, kata Awal, pelaku mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp23,5 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lanjutan,” kata Awal menegaskan. (antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!