Polres Singkawang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat







Pada saat korban sedang ngobrol dengan saksi, tersangka mengambil pisau yang tersimpan di dalam jok motornya. Kemudian berjalan dan langsung menikamkan pisau ke arah perut korban.

Namun sempat ditangkis oleh korban sehingga mengenai lengan kiri korban. Sedangkan bagian ujung pisau mengenai bagian perut korban.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi lalu menyelamatkan korban dan langsung menghubungi pihak kepolisian.

Selang beberapa menit kemudian, anggota Polres Singkawang langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka berikut beberapa barang bukti seperti pisau milik tersangka, pakaian dan celana milik korban serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Sedangkan korban langsung kami bawa ke RSUD Abdul Aziz untuk diberikan pertolongan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!