



Dari dua TKP tersebut, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil menyita sebanyak 149,66 gram narkoba yang diduga jenis sabu.
Berdasarkan penyelidikan, jika keempat tersangka yang diamankan diduga merupakan pengedar.
“Atas perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” kata Jumari. (Antara/den)

