




“Semua pelajar yang menjadi tersangka karena membawa senjata tajam dan dikenakan UU Darurat,” katanya.
Kapolres menjelaskan keributan massal di jalanan antara dua kelompok pelajar dari 8 sekolah SMP dan SMK bermula dari saling ejek di media sosial.
Selanjutnya, kedua kelompok pelajar tersebut sepakat bertemu untuk melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Pamarayan – Tambak hingga mengakibatkan tiga pelajar terkapar bersimbah darah.
Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar adanya keributan antarpelajar tersebut.
“Warga yang melihat aksi tawuran tersebut melaporkan kepada petugas Polsek Pamarayan. Berbekal dari laporan itu, bersama Tim Resmob segera bergerak ke lokasi kejadian dan tim gabungan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban luka-luka ke puskesmas setempat dan personil lainnya memburu para pelaku dan berhasil mengamankan 14 pelajar berikut barang bukti,” jelas Yudha. HALAMAN SELANJUTNYA>>







