Polres Pekalongan Kota Ungkap Peredaran Narkoba







Menurut dia, pada Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2022 itu pihaknya hanya menargetkan operasi 3 pelaku namun justru mendapat tujuh pelaku.

Para tersangka tersebut, kata dia, ditangkap polisi di tempat terpisah dan waktu yang berbeda.

Ia mengatakan empat pelaku ganja adalah MA (20), MYH (20), MS (33), CRW (16), dan ABF (16), semuanya warga Kota Pekalongan, sedangkan tiga tersangka kasus sabu-sabu, yaitu RHS (37) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan MKB (25) warga Kota Pekalongan.

Adapun para tersangka akan dikenai Pasal 111 ayat 1 dan atau 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!