Polres Pati Terjunkan 600 Personel Amankan Unjuk Rasa Nelayan







Sementara itu, Ketua Kordinator Aksi Nelayan Pati Hadi Sutrisno menyampaikan tuntutannya kepada Pemerintah Pusat agar menurunkan tarif BNPB pascaproduksi untuk kapal penangkapan ikan berukuran di atas 60 gross ton (GT) dari 10 persen menjadi 5 persen.

Tuntutan lainnya, yakni adanya penambahan daerah penangkapan ikan yang semula satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menjadi dua WPPNRI agar dapat melaksanakan aktivitas penangkapan sepanjang tahun. Saat ini dengan satu WPPNRI dalam 1 tahun penangkapan hanya efektif 8 bulan sehingga ABK menganggur selama 4 bulan.

Para nelayan juga menuntut diperbolehkannya kapal transhipment atau kapal pengangkut ikan dari kapal penangkap dengan pakta integritas, baik dalam satu surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun dengan SIUP yang lain agar lebih efisiensi dalam penangkapan ikan di laut.

“Jika setiap ada pelabuhan harus laporan ke pelabuhan setempat, tentunya menguras tenaga, biaya, dan waktu. Kami berharap usaha perikanan ini juga memberikan kesejahteraan bagi nelayan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!