Polres Palu Ungkap Jual Beli Sepeda Motor Tarikan Juru Tagih







Setelah tersangka berinisial Y alias O menarik kendaraan dari konsumen, dia tidak menyerahkan kepada perusahaan, tapi malah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing maupun pemilik kendaraan.

Selain mengamankan 10 sepeda motor dari praktik ilegal tersebut, polisi juga mengamankan lima kendaraan bermotor dari tindak kejahatan lainnya.

“10 unit berhasil disita dari juru tagih dan lima unit dari kejahatan kriminal lainnya sehingga total keseluruhan 15 kendaraan. Kami juga mengamankan seorang pria inisial P dari pengembangan terduga utama Y alias O,” ucap Barliansyah.
Pelaku utama Y alias O, katanya, diamankan sejak 8 Mei 2022. Hasil dari penjualan sepeda motor itu untuk berfoya-foya serta beli narkotika.

“Tersangka Y akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadah untuk tersangka inisial P dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan,” kata Barliansyah. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!