Polres Palu Ungkap Jual Beli Sepeda Motor Tarikan Juru Tagih







Kapolres Palu Kombes Pol Barliansyah (kedua kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus jual beli motor tarikan debt kolektor atau juru tagih di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/5/2022). (Foto/Antara)

Palu, JN

Kepolisian Resort Palu mengungkap praktik jual-beli kendaraan bermotor hasil dari penarikan juru tagih atau debt collector lintas kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Totalnya ada 10 sepeda motor yang ditarik dari konsumen, namun dijual kembali sebelum sampai ke perusahaan penyedia jasa (PPJ),” kata Kapolres Palu Kombes Pol. Barliansyah di Palu, Selasa (24/5/2022).

Kendaraan hasil sitaan yang akan dijual kembali oleh juru tagih itu telah diamankan polisi. Pengungkapan praktik jual beli tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga titik sasaran perdagangan kendaraan bermotor tersebut, yakni Kabupaten Banggai, Parigi Moutong, dan Kota Palu.

Ia mengemukakan modus yang dilakukan tersangka cukup sistematis karena mereka merupakan perpanjangan tangan perusahaan leasing untuk menarik kendaraan milik konsumen. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!