




Martapura, JN
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial MH (25) pada Selasa (19/4/2022).
“Selain menyita barang bukti 1 kg sabu, polisi menangkap tersangka MH yang merupakan kurir narkoba jaringan Provinsi Pekanbaru dan Malaysia,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo di Martapura, Rabu.
Dia menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam pondok di Jalan Lintas Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

