Polres OKU Tetapkan Eks Kades Tanjung Sari Tersangka Kasus Korupsi DD







Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Bidang Pembangunan dan Penyertaan Modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten OKU Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020 Tanggal 17 Maret 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp379,4 juta..

“Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini, kerugian negara tercatat Rp379,4 juta dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tajung Sari sebesar Rp700,7 juta pada
tahun 2018,” kata dia.

Dalam kasus ini telah terjadi “mark up” (penggelembungan) anggaran pada harga pembelian material dan barang-barang untuk kebutuhan pembangunan fisik jalan setapak di desa setempat.

Selain itu, tersangka dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tidak melibatkan perangkat desa serta tidak merealisasikan pembiayaan modal penyerta di BUMDes Tanjung Sari sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, kami sudah mengamankan barang bukti seluruh dokumen pendukung mulai dari nota pembelian barang hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kapolres. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!