




Baturaja, JN
Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang bandar judi togel online berinisial JU (48) saat melakukan transaksi perjudian menggunakan telepon pintar di kediaman tersangka di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
“Tersangka ditangkap pada Rabu (24/8/2022) pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo diwakili Kasi Humas AKP Syafaruddin, di Baturaja, Sabtu (27/8/2022).
Dia menjelaskan, JU diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, karena tertangkap tangan melakukan tindak perjudian togel yang dipesan pembeli secara daring melalui telepon pintar miliknya.
Modus perjudian yang dilakukan tersangka dengan cara menyiapkan angka-angka untuk pembeli, kemudian direkap dan mengumumkan pemenang secara daring.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp163.000 dan satu buah buku nota rekap yang berisi catatan nomor togel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

