




Baturaja, JN
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengedukasi masyarakat agar selalu taat terhadap peraturan lalulintas melalui alat pengeras suara yang dipasang di sejumlah titik ruas jalan di daerah itu.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Sutrisman di Baturaja, Senin mengatakan alat pengeras suara ini dipasang untuk memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi peraturan lalulintas saat berkendaraan di jalan raya.
“Alat pengeras suara atau speaker aktif ini dipasang di beberapa titik kawasan padat kendaraan,” katanya.
Alat ini dipasang di tiga titik persimpangan meliputi simpang tiga pos 903 Ramayana, simpang empat Sukajadi, dan simpang empat Air Paoh. HALAMAN SELANJUTNYA>>

