



“Setelah itu hasil curian diangkut menggunakan satu unit mobil pick up yang memang mereka siapkan setiap mencuri,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit trafo listrik milik PLN, satu mobil Suzuki Ertiga tanpa nopol, satu mobil pick up nopol BG 8291 FN, satu kunci Inggris, serta gunting besi.
Para pelaku akan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (Antara/ded)

