



Selanjutnya MI (36 tahun) dan AJ (48 tahun) warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, polisi juga menyerahkan berupa lima unit kenderaan roda empat,serta jeriken beserta isinya, guna dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan keempat tersangka tersebut sebelumnya ditangkap personel Polres Nagan Raya pada 14 April 2022 lalu, karena diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya, keempat tersangka mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi,untuk dijual kepada pihak yang lain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar, kata AKP Machfud. (Antara/ded)

