Polres Muna Sita 2,3 Ton Minuman Keras Tradisional









Minuman keras tradisional disita dari beberapa wilayah di Kabupaten Muna Barat, seperti Desa Latugho, Lapolea, Barangka, dan Sangia Tiworo.

Saat penggerebekan, kata Mulkaifin, pemilik minuman keras tradisional melarikan diri sehingga pihaknya akan memanggil mereka.

“Ada beberapa nantinya yang akan kita mintai keterangannya, ada beberapa TKP yang kita datangi tapi mereka sudah melarikan diri,” bebernya.

Penyitaan minuman keras tradisional dilakukan karena diduga penjualan dan pengedaran minuman beralkohol ini tanpa seizin dari pihak berwenang, kata dia.

“Sasaran penegakan hukum terus kami lakukan terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan Suci Ramadhan,” demikian Mulkaifin. (Antara/den)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!