



Selanjutnya, katanya lagi, dari hasil keterangan dari tersangka ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut untuk mencari tersangka lain yang bertindak sebagai pengedar narkoba lintas provinsi di daerah ini
Atas perbuatannya ini, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kepolisian resor setempat menargetkan dapat mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkoba pada 2022 atau meningkat dari target yang ditetapkan dalam tahun ini sebanyak 16 kasus. (Antara/den)

