




Mukomuko, JN
Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap seorang berinisial AN karena diduga pengedar narkoba lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar).
“Tersangka ini merupakan pengedar narkoba jaringan Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Witdiardi diwakili Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Rabu (23/3/2022), saat menyampaikan siaran pers terkait penangkapan pengedar narkoba lintas Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumbar, di Mapolres Mukomuko.
Ia mengatakan, tersangka AN (38), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh ditangkap saat berada di dalam kamar kontrakannya di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh. HALAMAN SELANJUTNYA>>

