




Muara Enim, JN
Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap Polres Muara Enim pada gelaran Operasi Sikat II Musi 2022 sejak 28 September 2022 sampai 11 Oktober 2022 selama 14 hari dalam hal ini 24 orang pelaku berhasil diamankan.
Operasi tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres, para Kapolsek dan Kanit di wilayah hukum Polres Muara Enim pada saat komferensi pers di Mapolres Muara Enim, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 09.00 wib. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Kapolres Muara Enim Aris, menyampaikan dari hasil 26 ungkap kasus, meliputi, 1 Curas, 1 Curanmor dan 24 kasus Curat, dengan jumlah tersangka sebanyak 24 Orang.
Dikatakannya, dari 24 tersangka tersebut 2 orang di antaranya merupakan target operasi (TO), keseluruhannya 20 laki-laki dewasa 4 yang lainnya anak-anak.
Untuk ancaman pidana, lanjut Aris Curas 9 sampai 20 Tahun atau pidana mati, Curanmor 7 sampai 9 tahun penjara dan Curat 5 sampai 7 tahun penjara.
Ditegaskan Kapolres, motifnya, rata-rata kebutuhan ekonomi dan narkoba, ada beragam modus yang dilakukan di antaranya merusak, memotong, memanjat, ada pula yang menggunakan kunci palsu serta merampas secara paksa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

