



“Kelima pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.
Penggerebekan arena judi sabung ayam itu kata Fredi, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Dusun Tobadak kerap dijadikan sebagai tempat arena judi sabung ayam.
Dari hasil penyelidikan lanjutnya, diperoleh informasi jika judi sabung ayam tidak dilakukan setiap hari.
“Praktik judi itu biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu Sabtu dan Minggu. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” terang Fredi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

