Polres Majalengka Tangkap Warga Bogor Miliki 93 Lembar Uang Palsu







Atas kepemilikan uang palsu tersebut lanjut Edwin, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.

“Kami langsung tangkap tersangka, berikut barang bukti berupa uang palsu,” ujarnya.

Saat ini, kata Edwin, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan merupakan pengedar uang palsu, namun dari barang bukti dengan jumlah banyak dicurigai merupakan pengedar.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan uang palsu.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.

“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!