Polres Madiun Kota Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras







Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bersama jajaran memperlihatkan barang bukti saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat keras di markas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022). (Foto-Antara)

Madiun, JN

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus sebanyak 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras selama bulan Januari hingga awal Februari tahun 2022.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan para tersangka tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi dan ada yang merupakan kasus pengembangan.

“Sesuai data, sebanyak delapan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, satu tersangka di wilayah Kecamatan Kartoharjo, dan satu lagi di Kecamatan Manguharjo,” ujar AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (8/2/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan dari ke-10 tersangka bermacam-macam, yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,42 gram, 50 butir obat keras berupa pil Dobel L, dan 95 butir obat keras jenis “Trihexyphenidyl”.

Dari total 10 tersangka itu, ada yang berstatus sebagai pengguna dan ada juga yang pengedar atau kurir. Diduga, sasaran penjualan obat keras tersebut adalah kaum pelajar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!