



Terakhir aksi yang dilakukan tersangka Harles dengan komplotannya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kejadiannya disaat korban bersama saksi sedang berhenti di depot warung yang ada di TKP untuk membeli bensin motor. Kemudian datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor warna hitam tanpa Nopol mendekati korban dan langsung mengambil serta menarik paksa handphone korban.
Selanjutnya korban berteriak maling dan berusaha mengejar kedua pelaku. Kemudian saat bersamaan beberapa warga menginformasikan kejadian tersebut ke Tim Macan Linggau. Lalu setelah itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Menerima laporan tersebut Tim Macan ke TKP dan melakukan penyisiran serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasil penyelidikan diketahui dari korban bahwa salah satu pelaku turun dari sepeda motor untuk memberikan kunci (tukar sepeda motor) kepada temannya. Diketahui teman pelaku tersebut sedang nongkrong di depan Masjid Agung Assalam Kota Lubuklinggau.
Lantas saat pelaku melihat korban dan saksi datang bersama petugas, seketika itu pelaku dengan temannya berjumlah empat orang langsung melarikan diri.
“Ada yang menggunakan dua sepeda motor warna hitam tanpa Nopol, ada yang lari (jalan kaki),” ungkapnya.
Lalu warga yang melihat pelaku jambret, seketika ikut membantu pengejaran. Hingga akhirnya salah seorang pelaku berhasil diamankan petugas yang kebetulan sedang melakukan penyelidikan di TKP.
“Melihat dan mengetahui ada orang yang ditangkap kemudian dibantu oleh warga secara bersama-sama mengamankannya bersama anggota Kodim dan anggota Patroli Samapta yang melintas saat itu,” bebernya.
Kemudian sebagian anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri. Namun belum berhasil diamankan. Polisi hanya mengamankan satu orang pelaku yakni Harles.
Sementara barang bukti satu unit handphone yang di jambret berhasil dibawa kabur oleh salah seorang rekan tersangka lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka Harles, dirinya telah lima kali melancarkan aksi bersama dengan komplotannya, yakni di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kota Lubuklinggau, lalu di Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau.
Kemudian beraksi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau. Selanjutnya TKP di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Aman Kota Lubuklinggau, dan terakhir di Jalan poros Kelurahan Mesat Kota Lubuklinggau. (mil)

