



Kedua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana karena menghalangi kegiatan usaha perkebunan PT Adi Terawan
“Motifnya dengan cara menutup atau memblokir jalan dengan menggali dan memasang portal menggunakan kayu juga spanduk,” imbuhnya.
Akibat aksi yang dilakukan oleh kedua warga tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 677.475.000. Untuk tersangka SF sendiri telah mangkir dari panggilan sebanyak dua kali dan saat ini telah di tetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita lakukan upaya paksa dan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Chandra menambahkan, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 107 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yakni setiap orang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan. (rob)

