




Lahat, JN
Buntut pemortalan yang dilakukan oleh oknum warga di PT Adi Terawan yang berada di SP 1 Desa Wanaraya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, jajaran Polres Lahat dari Unit Pidsus Satreskrim menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H. Barmawi SIK yang disampaikan Kanit Pidsus Chandra Kirana SH, Jumat (11/3/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan FR warga Desa Suka Merindu dan SF warga Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat menjadi tersangka.
“Perkaranya sudah ditingkatkan, ada dua tersangka. Saudara FR sudah diamankan, Sedangkan tersangka SF sudah dipanggil tapi belum datang,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

