



“Kami telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lahat,” ujar AKBP Novi Edyanto.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan tersangka atas nama Popi Pandri tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana Narkotika Primer pasal 114 (2) Jo pasal 132 (2) Subsider pasal 111 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Harliko Darliansyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP pidana, Pasal 338 KUHP pidana, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Dirinya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat tersangka agar segera melapor ke pihak berwajib. Keberadaan tersangka sangat penting untuk proses hukum yang sedang berjalan.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau melihat keberadaan tersangka, dapat segera menghubungi personel Satres Narkoba, melalui nomor kontak berikut: 0811 7834 567 dan 0853 6803 7888,” katanya.
Polres Lahat mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan tindakan sendiri. Penanganan terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (rob)

