




Kudus, JN
Polres Kudus, Polda Jawa Tengah mengancam bakal melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng curah yang dijual sesuai ketetapan pemerintah Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram.
“Sejauh ini, di Kabupaten Kudus memang belum ditemukan adanya penimbunan minyak goreng curah. Jika ditemukan tentunya langsung kami lakukan proses hukum,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto ditemui di sela mengecek ketersediaan minyak goreng curah, di Pasar Bitingan Kudus, Rabu (23/3/2022).
Untuk itu, kata dia, pihaknya melakukan pemantauan di tingkat distributor minyak goreng curah hingga ke pedagang di pasar tradisional. Sedangkan jumlah distributor minyak goreng curah di Kudus sebanyak delapan distributor. HALAMAN SELANJUTNYA>>

