



“Kalau ketemu kita tidak bisa memprosesnya karena saat ini korban yang merasa dirugikan belum membuat laporan resmi. Kami hanya bisa mengamankan dan membuat surat pernyataan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
Dia mengimbau masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau baik yang mengendarai kendaraan roda dua maupun empat bisa meminta pengawalan secara gratis kepada kepolisian maupun menghubungi call center 110 atau ke nomor WA Polres Rejang Lebong.
Sebelumnya, pada Rabu 11 Mei 2022 beredar video berdurasi 29 detik yang direkam pengendara lain menyebutkan adanya dugaan kasus pemalakan sopir mobil boks di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau masuk Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dilakukan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. (Antara/ded)

