




Bengkulu, JN
Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, meminta korban pemalakan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) melapor kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.
“Untuk sopir maupun pengendara yang merasa pernah menjadi korban pemalakan tidak usah takut, silakan membuat laporan kepolisian, baik ke polsek maupun polres langsung,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (15/5/2022).
Dia menjelaskan, korban pemalakan harus membuat laporan kepada kepolisian karena masuk dalam delik aduan, tanpa adanya laporan resmi pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus pemalakan yang dialami pengguna jalan penghubung Bengkulu dengan Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

