Polres Karimun Tangkap Delapan Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal







“PMI yang hendak berangkat ke Malaysia dikenai membayar Rp6,5 juta hingga Rp9 juta kepada ZA,” ungkapnya.

Dia menyampaikan para korban PMI ilegal tersebut akan dikembalikan ke daerah masing-masing guna dilakukan pembinaan agar tidak kembali berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

“Polisi akan berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di daerah masing-masing terkait pembinaan korban PMI ilegal ini,” katanya

Pelaku penyelundupan PMI ilegal terancam melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 Tahun paling lama 5 Tahun. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!