Polres Karimun Tangkap Delapan Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal







Bersama dengan ZA, turut ditangkap tiga pelaku lainnya di Karimun yang ikut membantu ZA dalam menjalankan aksi penyelundupan PMI ilegal

Dari hasil pengembangan, katanya, polisi kemudian kembali menangkap empat pelaku jaringan ZA yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Batam.

“Jadi, total pelaku yang ditangkap sebanyak delapan orang,” ujar Arsyad.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ATM dan bukti transfer uang dari PMI ke ZA, kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke pelabuhan, dan “speed boat” berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.

Adapun korban PMI ilegal yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 23 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Pulau Jawa, NTT, dan NTB. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!