




Karimun, Kepri, JN
Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap delapan pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang terdiri atas enam pria dan dua wanita.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Arsandi, di Karimun, Jumat (28/1/2022), mengatakan penangkapan berawal dari pelaku utama berinisial ZA di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang berperan sebagai penampung.
“ZA berperan sebagai penampung sekaligus penyalur PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus dari perairan Karimun,” kata AKP Arsyad. HALAMAN SELANJUTNYA>>

