




Tanjungpinang, JN
Satuan Narkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran 1,03 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang tersangka pria berinisial S usia 25 tahun.
“Kami masih mendalami asal-usul sabu-sabu tersebut. Rencananya akan dibawa ke Sungai Guntung, Provinsi Riau,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/6/2022).
Kapolres menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu-sabu masuk ke daerah setempat.
Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka S di salah satu wisma di wilayah Kecamatan Karimun, Rabu 1 Juni 2022.
“Dari tangan tersangka S, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,032 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp3 juta,” katanya lagi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

