




Wamena, JN
Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua bersama pejabat pemerintah daerah dan perwakilan kejaksaan setempat memusnahkan 648 botol minuman keras yang diselundupkan dari Jayapura.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei di Wamena, Selasa (18/1/2022), mengatakan walau itu minuman berlabel atau minuman produksi pabrikan namun dilarang peredarannya di Jayawijaya sehingga minuman itu disita.
“Perlu diketahui bahwa di Jayawijaya ini hampir pintu masuk semua kejahatan berasal dari minuman keras baik lokal maupun pabrikan sehingga kita dengan pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pencegahan, kemudian pemusnahan. lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Muh Safei memastikan minuman keras itu tidak langsung dimusnahkan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Personel kepolisian juga memperketat pengawasan masuknya barang-barang terlarang melalui jalur trans Papua dari Jayapura-Yalimo dan Jayawijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

