




“Prosesnya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN),” kata Ade.
Empat warga binaan ini disebut akan menerima sanksi sesuai aturan. Menurutnya, sanksi diberikan bukan hanya karena hasil tes urine, tapi karena pelanggaran lain yang pernah dilakukan selama menjalani masa hukuman di lapas perempuan.
Adapun proses pemeriksaan internal sudah dilakukan. Selain empat warga binaan ini, Ade mengatakan ada enam warga binaan lain yang turut diarahkan untuk rehabilitasi karena terkait kasus penggunaan narkoba.
“Jadi rencananya ada 10 orang angkatan pertama diarahkan rehabilitasi,” katanya. (Antara/den)







