



Selanjutnya, seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.
“Kami tidak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan,” sebut AKBP Nurhadi.
Ditambahkan Kapolres bahwa Indonesia saat ini mengalami musim El Nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang.
Karena itu, diingatkan lagi untuk tidak membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar, sebab kepolisian Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan karhutla.
Untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat, Polres Dumai gencar memasang himbauan berupa spanduk dan baliho untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan di setiap kelurahan dan wilayah rawan Karhutla. (Antara/ded)

